Diawali pada saat konferensi Dumbarton Oaks, dari konferensi ini lahir keputusan untuk membentuk Dewan Keamanan dengan tugas utama menciptakan perdamaian dunia dan keamanan internasional. Keanggotaan Dewan Keamanan terdiri atas dua macam keanggotaan, yaitu keanggotaan biasa dan keanggotaan istimewa. Keanggotaan istimewa memiliki keistimewaan yaitu mempunyai hak veto, yakni hak membatalkan hasil keputusan Dewan Keamanan. Keanggotaan istimewa ini kemudian diberikan kepada lima negara besar, Seperti Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris, Prancis dan Tiongkok.

Pada April 1945, presiden Amerika Roosevelt meninggal dunia , ia merupakan salah satu penggagas dari pembentukan Dewan Keamanan. Meninggalnya Roosevelt tidak mengubah komitmen pemerintah Amerika untuk mengadakan konferensi di San Fransisco pada 25 April – 26 Juni 1945. Konferensi ini menghasilkan Piagam Perdamaian (Charter For Peace) yang terdiri dari Mukaddimah dengan 19 Bab 111 pasal dan didalamnya terdapat tugas pokok Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu:

1. Memelihara perdamaian dunia

2. Menjamin keamanan dunia

3. Meningkatkan martabat manusia dengan jalan mengembangkan kehidupan ekonomi, sosial, pendiikan dan kesehatan.

Asas dan peran PBB

Asas yang mendasari aktivitas PBB sebagai badan dunia adalah

1. Adanya persamaan derajat dan kedaulatan dari semua anggota

2. Persamaan hak dan kewajiban semua anggota

3. Penyelesaian sengketa dengan cara damai

4. Setiap anggota diwajibkan memberikan iuran / dana sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati pada piagam PBB

5. PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri dari negara anggota.


Sesuai dengan keberadaan lembaga-lembaga khusus dan tujuan PBB secara luas, banyak hal yang telah dilakukan PBB dalam dunia internasional, seperti ;

1. Bidang keamanan, perdamaian dan kemerdekaan seperti menyelesaikan sengketa antara Indonesia dan Belanda. Selanjutnya menyelesaikan masalah penjajahan dibeberapa negara di Afrika, menyelesaikan konflik di Timur Tengah mengenai Terusan Suez dan membantu meredakan krisis yang terjadi di Libanon.

2. Bidang ekonomi, sosial dan budaya. PBB memberikan bantuan kesehatan melalui WHO, memperjuangkan nasib kaum buruh, terutama untuk masalah pemenuhan kesejahteraan, menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan, memberikan bantuan kesejahteraan anak-anak di dunia melalui UNICEF dan pangan ke Ethiopia saat dilanda kelaparan, dan melakukan kerjasama internasional dalam bidang ilmu pengetahuan melalui UNESCO.

3. Bidang kemanusiaan, PBB mengesahkan The Universal Declaration Of Human Right yang berisi hak-hak asasi manusia yang diakui secara universal.


C. Badan-badan utama dan lembaga khusus PBB

Dalam menjalankan misi utamanya memelihara perdamaian dunia, PBB memiliki enam badan utama yang terdiri dari;

1. Sidang Umum (General Assembly)

Merupakan wadah untuk melakukan pembahasan dari setiap persoalan.

2. Dewan keamnaan ( The Security Council)

Tugasnya menyelesaikan konflik antarnegara secara damai. Keanggotaan dewan keamanan terdiri dari anggota tetap/ biasa dan anggota istimewa yang dipilih pada pelaksanaan sidang umum.

3. Dewan ekonomi dan sosial ( The Economic and Social Council / ECOSOC

Tugasnya mengembangkan pembangunan ekonomi sosial dan hak asasi manusia.

4. Dewan perwalian (The Trusteeship Council)

Tugasnya melaksanakan sistem perwalian PBB terhadap daerah-daerah yang diperebutkan. Contohnya, Irian Barat di masa pemerintahan Soekarno berada di bawah perwalian PBB sebelum diserahkan kepada Indonesia setelah dilakukan plebisit yang hasilnya disahkan oleh sidang umum PBB.

5. Mahkamah Internasional (The International Court Of Justice)

Tugasnya melakukan pengendalian terhadap sengketa yang bersifat internasional. Ada 15 hakim agung dunia yang bertugas disini. Mereka dipilih secara terpisah oleh Sidang Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB.

6. Sekretariat PBB ( The Secretariat)

tugasnya yaitu mengerjakan tugas-tugas PBB secara administratif. Badan ini diketuai oleh seorang sekretaris jenderal yang dipilih oleh seluruh anggota PBB.

Lembaga-lembaga Khusus PBB terdiri atas:

1. ILO (International Labour Organization)

Tujuan memperjuangkan kepentingan kaum buruh. Ada lima pokok yang diperjuangkan ILO yaitu penegakan HAM, standar hidup minimum, kondisi kerja yang manusiawi, memperluas kesempatan kerja, dan jaminan keamanan ekonomi bagi pekerja.

2. UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization)

Tugasnya bertanggung jawab terhadap pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan  serta pelestarian kebudayaan sebagai unsur pendukung dari upaya perdamaian dan kesejahteraan.

3. WHO (World Health Organization)

Tugasnya bertanggungjawab khusus untuk menangani kesehatan umat manusia. Seluruh negara anggota ini masing-masing memiliki perwakilan dalam majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly) yang bersidang setiap tahunnya untuk menyusun program kerja. 

4. UNICEF (United Nations International Children Emergency Fund)

Bertujuan untuk menolong anak-anak korban peperangan pasca perang II dan juga memperjuangkan kesejahteraan, pendidikan, dan perawatan kesehatan bagi seluruh anak-anak di dunia.

5. UNHCR (United Nations High Commisioner for Refugees)

Bertujuan  meringankan penderitaan para korban perang PD II. Dan fokus pada urusan nasib pengungsian di wilayah konflik